Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Terbitkan Peraturan tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu RI

Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu RI resmi menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Regulasi ini hadir bertepatan dengan pengawasan PDPB Triwulan 3 Tahun 2025 yang tengah dilaksanakan di sejumlah daerah, termasuk Bawaslu Kabupaten Banyumas.

Peraturan yang berlaku sejak 4 September 2025 ini bertujuan memastikan akurasi data pemilih. Selain itu, Perbawaslu tersebut menjadi aturan strategis sekaligus pedoman teknis dalam pengawasan pemeliharaan data pemilih di lapangan secara komprehensif dan aplikatif.

Beberapa ketentuan utama yang diatur dalam Perbawaslu ini mencakup mekanisme pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, serta pengawasan partisipatif. Selain itu, aturan ini juga mengatur tata cara penyampaian saran perbaikan, termasuk penggunaan formulir khusus untuk pengawasan PDPB.

Peraturan tersebut terdiri dari 9 Bab dengan 16 Pasal sepanjang 16 halaman dan dilengkapi 1 lampiran. Bagi Sahabat Bawaslu yang ingin mengakses, dokumen lengkap dapat diunduh melalui laman resmi jdih.bawaslu.go.id(aks) 

Tag
bawaslu
Berita
Pengawasan