Bawaslu Sebut Banyak Warga Banyumas Terdaftar Anggota Parpol Tanpa Izin
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menemukan banyak warga setempat yang terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa izin yang bersangkutan.
"Hal ini ditemukan saat kami memantau jalannya verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten Banyumas yang masih berjalan hingga 4 November 2022," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rifan Muhajirin di Purwokerto, Rabu (26/10)
Dalam hal ini, kata dia, banyak warga yang dijadikan sampel verifikasi faktual tersebut mengaku tidak tahu jika yang bersangkutan masuk dalam daftar keanggotaan partai politik karena mereka bukan anggota parpol.
Oleh karena itu KPUD Banyumas mencoret nama yang bersangkutan dari daftar keanggotaan parpol dan menyatakannya tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai politik.
"Kami sementara ini belum merekap berapa banyak warga yang bukan anggota parpol namun terdaftar sebagai anggota parpol, karena proses verifikasi faktual masih berjalan," jelasnya.
Rifan menambahkan terkait dengan verifikasi faktual terhadap kepengurusan partai politik, dari tujuh parpol baru maupun nonparlemen yang menjalani verifikasi faktual di Banyumas, hanya satu parpol yang belum memenuhi syarat, yakni Partai Bulan Bintang.
Kendati demikian, dia mengakui proses verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU Kabupaten Banyumas hingga saat ini berjalan lancar.
"KPU Banyumas dalam melaksanakan verifikasi faktual sesuai dengan prosedur," tegasnya. (Humas Bawaslu Banyumas)