Bawaslu Pastikan Calon KPPS di Banyumas tidak Tercantum dalam Sipol
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas memastikan calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 bukan anggota atau pengurus partai politik serta tidak tercantum dalam Sistem Aplikasi Partai Politik (Sipol).
Berdasarkan hasil pengawasan, calon anggota KPPS yang saat mendaftar tercantum dalam Sipol sebanyak 56 orang.
"Terakhir kami terima informasi dari KPU Banyumas tersisa 2 calon anggota KPPS masih tercantum dalam Sipol, namun data tersebut sudah berhasil dihapus dalam aplikasi Sipol," ujar Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif.
Sementara dari calon KPPS yang TMS, tambah Amin, berdasarkan hasil pengawasan sejumlah 17 orang.
"17 orang tersebut tidak memenuhi syarat karena sampai batas yang ditentukan tidak dapat menghapus namanya dalam aplikasi Sipol," jelas Amin.
Amin berharap SDM yang ditetapkan KPU dan akan dilantik pada 7 November 2024 adalah orang-orang yang netral dan dapat bekerja dengan profesional. Sehingga dapat mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang luber, jurdil aman dan kondusif. (Humas Bawaslu Banyumas)
editor: aks