Bawaslu Jateng Supervisi Pengelolaan Uang Barang Dugaan Pelanggaran di Banyumas
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melaksanakan supervisi terkait pengelolaan Uang Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada di Bawaslu Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Selasa (22/4). Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Budi Evantri Sianturi dan Nadia Septia Paulina ditugaskan dalam supervisi tersebut.
Supervisi ini sebagai bentuk monitoring dan penguatan teknis terhadap penanganan barang bukti dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Dalam supervisi tersebut, dibahas pentingnya penataan dan pengelolaan Uang Barang Dugaan Pelanggaran secara profesional dan sesuai prosedur.
"Untuk pengelolaan uang dugaan pelanggaran pemilihan, kami masih menunggu Surat Edaran Bawaslu RI yang mengatur teknis pengelolaannya," ujar Budi.
Budi juga menekankan pentingnya pembaruan SK Pembentukan Unit Barang Dugaan Pelanggaran di tingkat kabupaten sebagai bagian dari langkah pembenahan administrasi. Bawaslu Kabupaten Banyumas diarahkan untuk melakukan koordinasi dengan pihak perbankan terkait penyimpanan uang barang dugaan pelanggaran agar lebih aman dan transparan. (aks)