Bawaslu Jateng Soroti Isu Strategis Perubahan UU Pemilu dan Inventarisasi Permasalahan Hukum
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, menekankan pentingnya inventarisasi permasalahan hukum dalam rangka pembahasan perubahan Undang-Undang tentang Pemilu dan Pemilihan. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan dalam rangka Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik dan Sosialisasi Bawaslu Membelajarkan yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Senin (1/12).
Diana menjelaskan bahwa kodifikasi seluruh regulasi kepemiluan menjadi isu krusial, mengingat UU Nomor 7 Tahun 2017 telah mengalami 87 kali judicial review.
“Artinya, UU Pemilu ini dipandang sangat strategis dan terus membutuhkan penyempurnaan,” ucap Diana.
Diana menyoroti sejumlah isu teknis, seperti batas waktu penanganan pelanggaran pemilihan 3+2 hari yang perlu dikaji efektivitasnya, serta ketentuan Pilkada dalam Pasal 18 ayat (4). Ia menyampaikan bahwa inventarisasi permasalahan harus disusun dalam beberapa klaster: kelembagaan, pencegahan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, serta tugas, fungsi, dan kewenangan lainnya.
“Misalnya terkait SDM, apakah syarat pengawas adhoc harus sama dengan persyaratan Pengawas RI? Ini perlu dianalisis,” tambah Diana.
Proses ini juga mencakup analisis dan kompilasi berbagai draft regulasi dengan batas waktu pengumpulan pada 7 Desember 2025 pukul 17.00 WIB.
Diana mengungkapkan kendala Bawaslu dalam mengakses informasi Sidalih terkait PDPB karena data DP4 hanya diserahkan kepada KPU. Ia juga menyebut bahwa diskusi publik semakin menguat terkait arah sistem pemilu, apakah tetap terbuka, kembali tertutup, atau menggunakan sistem campuran. (al/aks)