Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Ingatkan Awasi Kepengurusan Parpol dan Keterwakilan Perempuan

Bawaslu Banyumas

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif (kiri) mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan dalam rangka Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik serta Sosialisasi Program Bawaslu Membelajarkan yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Senin (1/12). (foto: al)

PEKALONGAN, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husein, menegaskan pentingnya ketelitian dalam mengawasi kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota, khususnya terkait keterpenuhan syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang dihitung dari total jumlah pengurus dalam SK. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan dalam rangka Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik dan Sosialisasi Bawaslu Membelajarkan yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Senin (1/12).

Husein juga menyoroti masih banyaknya partai politik yang tidak memperbarui data keanggotaan, sehingga rawan menimbulkan pencatutan terhadap masyarakat yang namanya tercantum tanpa persetujuan. Ia menyampaikan bahwa ketika ditemukan keberatan dari masyarakat terkait pencatutan keanggotaan, Bawaslu akan bersurat kepada KPU sebagai pihak berwenang menindaklanjuti ke partai politik.

“Bukan wewenang kami untuk mempengaruhi partai politik. KPU lah yang menindaklanjuti soal pencatutan keanggotaan,” tegas Husein.

Husein menambahkan bahwa Bawaslu tetap berperan memastikan mekanisme pengawasan berjalan, termasuk melalui penerbitan surat imbauan kepada KPU, pengisian alat kerja pengawasan, serta penyusunan Form A sebagai bagian dari dokumentasi resmi. (al/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
bawaslu jateng
Berita