Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Sampaikan Saran Perbaikan Hasil Uji Petik ke KPU

Bawaslu Banyumas

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah (keempat dari kiri) beserta jajaran berkoordinasi terkait data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan KPU Kabupaten Banyumas, Rabu (16/7). (foto: nrp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas telah menyampaikan saran perbaikan terhadap 34 data pemilih kepada KPU Kabupaten Banyumas, Rabu (6/8). Data tersebut merupakan hasil uji petik yang dilakukan oleh jajaran pimpinan dan pegawai Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas secara mandiri.

Dari total 34 data, 28 pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah meninggal dunia dan 6 data pemilih baru yang memenuhi syarat namun belum masuk dalam daftar pemilih.

Uji petik dilakukan dengan menelusuri data pemilih di sekitar lingkungan tempat tinggal masing-masing pimpinan dan pegawai Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas sebagai bagian dari pengawasan aktif dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah menyatakan bahwa pengawasan berbasis partisipatif ini adalah bentuk kontribusi nyata dalam mewujudkan daftar pemilih yang valid.

“Kami berharap data hasil uji petik ini bisa menjadi bahan tindak lanjut oleh KPU. Bawaslu berkomitmen menjaga agar setiap warga yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya, dan yang tidak memenuhi syarat tidak tercantum dalam daftar,” kata Rani. (rz) 

editor: aks

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan