Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Kirim Sarper, KPU Perbaiki Data Pemilih

Rani Zuhriyah

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah (keempat dari kiri) beserta jajaran berkoordinasi terkait data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan KPU Kabupaten Banyumas, Rabu (16/7). (foto: nrp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas telah menerima surat balasan dari KPU Kabupaten Banyumas terkait tindak lanjut Saran Perbaikan (Sarper) data pemilih, Selasa (12/8). Perbaikan tersebut meliputi data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih Memenuhi Syarat (MS) namun belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah mengapresiasi respons cepat KPU Kabupaten Banyumas. Pihaknya berkomitmen akan terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

“Terima kasih kepada jajaran KPU Banyumas yang cepat menindaklanjuti data pemilih melalui balasan surat saran perbaikan. Bawaslu berkomitmen ikut mengawal proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan demi terwujudnya daftar pemilih yang akurat dan mutakhir,” kata Rani di Purwokerto, Kamis (14/8).

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Banyumas telah menyampaikan saran perbaikan terhadap 34 data pemilih kepada KPU Kabupaten Banyumas, Rabu (6/8). Data tersebut merupakan hasil uji petik yang dilakukan oleh jajaran pimpinan dan pegawai Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas secara mandiri.

KPU Kabupaten Banyumas menindaklanjuti temuan itu dengan pengecekan melalui alat bantu cek NIK Dindukcapil dan aplikasi Sidalih. Dari 6 pemilih MS, 1 pemilih telah masuk DPT dan 5 lainnya diproses sesuai rekomendasi Bawaslu. Sementara dari 28 pemilih TMS, 5 sudah ditetapkan TMS pada triwulan II, 1 menggunakan NIK milik orang lain, dan 22 lainnya telah diperbaiki sesuai saran perbaikan. (rz/aks) 

Editor: aks

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan