Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Kirim Saran Perbaikan Data Pemilih Rutan ke KPU

Bawaslu Banyumas

Bawaslu Kabupaten Banyumas sampaikan 71 data pemilih warga binaan Rutan Kelas IIB yang telah bebas kepada KPU Kabupaten Banyumas, Jumat (30/1). (foto: nrp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengirimkan saran perbaikan hasil uji petik pemutakhiran data pemilih berkelanjutan kepada KPU Kabupaten Banyumas, Jumat (30/1). Saran perbaikan tersebut berkaitan dengan data pemilih warga binaan Rutan Kelas IIB Banyumas yang telah keluar dari rutan pasca Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, namun masih tercatat dalam data pemilih di TPS rutan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memperkuat komunikasi antarsesama penyelenggara pemilu sekaligus menyampaikan hasil pengawasan.

“Tujuan kami adalah silaturahmi dan memastikan komunikasi berjalan lancar dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kami menyampaikan 71 saran perbaikan data yang kami peroleh dari Rutan Banyumas,” kata Rani.

Rani mengungkapkan, berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi Sidalih dan cekdptonline, sejumlah data warga binaan yang telah bebas belum ditindaklanjuti. Ia juga meminta penjelasan sejauh mana koordinasi yang telah dilakukan dengan Rutan Kelas IIB Banyumas terkait data pemilih.

“Masih kami temukan data pemilih yang sudah keluar dari rutan tetapi belum dicoret dan masih tercatat di TPS rutan. Kami meminta penjelasan sejauh mana koordinasi KPU Kabupaten Banyumas dengan pihak rutan, serta tindak lanjut atas data tersebut,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Yasum Surya Mentari, menyampaikan apresiasi atas saran perbaikan dari Bawaslu. Ia menegaskan bahwa data tersebut akan menjadi bahan awal untuk dilakukan verifikasi dan validasi secara menyeluruh.

“Data dari Rutan Banyumas ini akan kami kroscek. Jika perlu, kami akan turun langsung ke rutan untuk memastikan kondisi faktualnya. Pada prinsipnya, warga binaan yang telah bebas akan dikembalikan ke TPS asal dan tidak lagi tercatat sebagai pemilih rutan,” jelas Yasum.

Yasum menambahkan, sinergi dan pengawasan yang intens dari Bawaslu sangat dibutuhkan agar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2026 menghasilkan data yang valid, mutakhir, dan akuntabel. Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono dan Amin Latif, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kualitas data pemilih di Kabupaten Banyumas. (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan