Bahas Aset Tak Berwujud, Bawaslu Banyumas Ikuti Rapat Daring Biro Keuangan dan BMN
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti rapat daring yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu RI, Jumat (24/4). Rapat tersebut membahas kebijakan penghentian penggunaan Aset Tak Berwujud (ATB) dalam pengelolaan aset kelembagaan.
Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa ATB berupa software dan website perlu dilakukan proses henti guna melalui aplikasi SAKTI, khususnya bagi satuan kerja tingkat provinsi dan lima satker yang melaksanakan Transfer Keluar - Transfer Masuk (TKTM) pada tahun 2025. Sementara itu, untuk satker yang melaksanakan TKTM pada tahun 2026, proses penghentian penggunaan aset tersebut ditunda dahulu.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penataan dan tertib administrasi pengelolaan aset negara di lingkungan Bawaslu, sehingga setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung akuntabilitas pengelolaan aset negara. (maa/nrp/aks)