Bawaslu Banyumas Ikuti Sosialisasi Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan di lingkungan Bawaslu secara daring, Kamis (22/1). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman seluruh jajaran terhadap kewajiban pelaporan konflik kepentingan sebagai bagian dari penguatan integritas dan reformasi birokrasi.
Inspektur Utama Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Rini Wartini, menyampaikan bahwa pelaksanaan pelaporan konflik kepentingan merupakan salah satu indikator penting dalam reformasi birokrasi.
“Bawaslu terus menjalankan program reformasi birokrasi. Pada tahun 2024 capaian kita berada pada nilai 78 atau kategori cukup baik, dan pada tahun 2025 terdapat persyaratan tambahan dari Kemenpan RB yang harus dipenuhi,” ucap Rini.
Rini menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS, CPNS, maupun PPPK, wajib mengidentifikasi potensi benturan kepentingan, membuat deklarasi atau pernyataan komitmen, serta melaporkannya melalui formulir yang telah disediakan paling lambat 23 Januari 2026 pukul 24.00 WIB.
“Pelaporan dilakukan melalui dua formulir, yakni identifikasi potensi dan deklarasi komitmen, yang diunggah melalui tautan sesuai surat edaran dan selanjutnya akan dimasukkan ke dalam portal Kemenpan RB,” jelas Rini. (aks)