Bawaslu Banyumas Ikuti “Selasa Menyapa”: Kaji PSU di Taliabu
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan "Selasa Menyapa" yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (8/7). Kegiatan ini mengangkat tema “Kajian Yuridis dan Empiris PSU Kabupaten Pulau Taliabu Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 267/PHP.BUP-XXII/2024”.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam menyusun rekomendasi penanganan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Diperlukan sinergi antar-lembaga untuk menyamakan persepsi dan memahami kompleksitas pelaksanaan PSU, terutama di daerah seperti Maluku Utara yang memiliki dinamika tersendiri," kata Amin.
Kajian ini menyoroti faktor-faktor eksternal di luar kendali pengawasan yang turut memengaruhi proses pemilu di Kabupaten Pulau Taliabu. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar kegiatan ini dianggap dapat menjadi yurisprudensi penting untuk menangani pelanggaran pemilu di masa mendatang. Penanganan kasus yang terjadi setelah masa rekapitulasi menjadi perhatian khusus dalam diskusi tersebut.
Selain sebagai forum diskusi, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran nasional bagi seluruh jajaran pengawas pemilu.
"Kita berharap kajian ini menjadi referensi dalam pengambilan keputusan yang berbasis hukum dan fakta di lapangan," harap Amin. (aks)