Bawaslu Banyumas Ikuti Selasa Menyapa Jateng, Bahas Caleg Mantan Terpidana
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki mengikuti program Selasa Menyapa yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa (10/2). Diskusi bertema Mantan Terpidana dalam Pusaran Pencalonan: Tafsir Hukum Putusan PHPU Pileg 2024 tersebut mengulas dinamika regulasi pencalonan anggota legislatif, khususnya terkait status mantan terpidana.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin menjelaskan bahwa secara normatif ketentuan Undang-Undang Pemilu telah mengatur syarat calon yang tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengumumkan statusnya kepada publik.
“Normanya jelas, tetapi adanya klausul pengecualian ini yang sering menimbulkan perbedaan tafsir secara teknis di lapangan,” ungkap Amin.
Amin menambahkan, berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch pada Pileg 2024 terdapat temuan mantan terpidana yang maju sebagai calon legislatif di sejumlah daerah, termasuk di Jawa Tengah. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi pengawas pemilu, terutama karena keterbatasan akses informasi awal dari partai politik.
“Sering kali baru terungkap setelah masuk daftar calon tetap dan melalui masukan masyarakat,” kata Amin.
Menurutnya, ke depan diperlukan transparansi lebih dari partai politik dalam penyusunan daftar calon serta penguatan langkah pencegahan oleh Bawaslu. Hal itu penting agar hak politik tetap terlindungi tanpa mengabaikan prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan. (aks)