Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Ikuti Rakor Penyusunan Buku Gagasan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu Jateng

Bawaslu Banyumas

Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Buku Gagasan Desain Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Jumat (14/11). (foto: nrp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Buku Gagasan Desain Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Jumat (14/11). Kegiatan ini menjadi wadah bagi jajaran pengawas pemilu untuk menyusun, menghimpun, serta menuangkan gagasan terkait penguatan kelembagaan pengawas pemilu di masa mendatang.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin, dalam arahannya menyampaikan pentingnya momentum pascapemilu 2024 sebagai ruang evaluasi menyeluruh. Ia menegaskan bahwa diskusi reflektif yang telah dilakukan Bawaslu selama ini telah melahirkan banyak gagasan yang dapat dituangkan dalam bentuk karya tertulis untuk memperkuat kelembagaan.

“Tahapan pemilu dan pemilihan 2024 telah usai, meninggalkan berbagai catatan evaluasi dan refleksi. Kita, para pengawas pemilu, adalah pihak yang paling mengetahui seluk-beluk evaluasi itu,” kata Rofiuddin.

Rofiuddin menjelaskan bahwa buku tersebut nantinya akan menjadi media diseminasi gagasan penguatan kelembagaan pengawas pemilu, sekaligus bentuk pengabdian pengetahuan bagi pengembangan demokrasi. Menurutnya, dokumentasi refleksi dan pengalaman akan menjadi referensi berharga dalam perbaikan berkelanjutan.

“Buku ini akan mengabadikan pengalaman kita sebagai pengawas pemilu dan menjadi bahan masukan bagi berbagai pihak terkait tata laksana penyelenggaraan pemilu dan pilkada,” tambah Rofiuddin.

Rofiuddin juga menekankan bahwa penulisan buku ini terbuka bagi seluruh unsur di Bawaslu, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk pejabat, staf, korsek/kasek, hingga komisioner. Rofiuddin mengingatkan bahwa pengiriman naskah artikel paling lambat dilakukan pada 24 November 2025. (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
bawaslu jateng
Berita