Bawaslu Banyumas Ikuti Rakor Harmonisasi Program Kerja Pencegahan dan Parmas 2026 Jateng
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah, bersama jajaran Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas mengikuti Rapat Koordinasi Harmonisasi Program Kerja Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (21/1). Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan program kerja pencegahan dan partisipasi masyarakat agar sejalan dengan arah kebijakan strategis Bawaslu ke depan.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Bawaslu 2025–2029 membawa perubahan mendasar dalam pola pikir kelembagaan.
“Bawaslu saat ini memang berbeda dari yang lalu karena sudah terbit Perbawaslu 3 Tahun 2025 terkait rencana strategis Bawaslu 2025–2029 yang artinya mengubah mindset kita semuanya. Harmonisasi program 2026 harus mengedepankan Renstra Bawaslu RI yang mengarah pada kolaborasi dengan semua bidang,” tegas Amin.
Amin juga mengingatkan pentingnya penyusunan program dan anggaran yang berkualitas di tengah proses efisiensi yang sedang berlangsung. Ia menekankan agar setiap program memiliki indikator yang jelas, spesifik, dan terukur.
“Jangan membuat banyak program yang hanya mengedepankan kuantitas. Yang harus dipahami, indikator program kerja dalam satu tahun harus jelas dan terukur,” ucap Amin.
Amin juga membahas pengelolaan lulusan pendidikan pengawas partisipatif, Saka Adhyasta, merevisi nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antar kelembagaan, serta membuka peluang kolaborasi lintas kabupaten/kota. Selain itu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berencana melakukan pembahasan mendalam terkait Indeks Kinerja Utama (IKU) dan mekanisme pelaporannya.
“Ini menjadi beban sekaligus tantangan kelembagaan kita. Harapannya, ke depan kita lebih mengedepankan kualitas program dibandingkan kuantitas, karena tantangan pengawasan di 2026 akan berbeda,” kata Amin. (aks)