Bawaslu Banyumas Ikuti Diskusi Konsolidasi Demokrasi Maluku Utara
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki mengikuti Diskusi Konsolidasi Demokrasi bertema Mitigasi Demokrasi: Deteksi Dini Memetakan Problematika Hukum Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Maluku Utara secara daring, Rabu (25/2). Kegiatan ini membahas langkah strategis dalam memetakan potensi persoalan hukum pemilu sebagai upaya penguatan pencegahan pelanggaran dan peningkatan kualitas demokrasi.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, yang hadir sebagai narasumber menyoroti sejumlah problematika hukum pada pelaksanaan Pemilu 2024, di antaranya belum ditindaklanjutinya putusan, rekomendasi, dan saran perbaikan Bawaslu oleh KPU. Selain itu, terdapat persoalan pada tahapan pencalonan terkait persyaratan mantan terpidana serta pemenuhan keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
“Beberapa rekomendasi pengawasan belum direspons optimal, sehingga berpotensi memunculkan sengketa dan menurunkan kualitas kepastian hukum pemilu,” jelas Diana.
Sementara itu, Agung menegaskan pentingnya mitigasi sejak awal sebagai langkah menjaga stabilitas proses demokrasi. Menurutnya, pemetaan problematika hukum secara komprehensif akan memperkuat strategi pencegahan dan pengawasan.
“Pemetaan problematika hukum secara menyeluruh akan membantu kita mengambil langkah pencegahan yang tepat dan terukur,” kata Agung.
Agung menambahkan, hasil diskusi menjadi bahan penguatan kapasitas pengawasan Bawaslu Kabupaten Banyumas dalam menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan ke depan. (aks)