Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Gelar Diskusi Hukum Standar Biaya Masukan 2026

Bawaslu Banyumas

Suasana Diskusi Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang digelar Bawaslu Kabupaten Banyumas di ruang rapat kantor, Rabu (14/1). (foto: nrp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas menggelar Diskusi Hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat kantor, Rabu (14/1). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus memastikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang patuh regulasi.

Diskusi membahas posisi SBM sebagai acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) Tahun 2026, penetapan pagu kegiatan, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran. Dalam forum ini ditegaskan bahwa SBM menjadi rujukan utama hingga ditetapkannya regulasi terbaru, sehingga seluruh kegiatan kelembagaan harus diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku.

Diskusi juga menyoroti relevansi SBM bagi Bawaslu Kabupaten Banyumas, khususnya pada kegiatan operasional pengawasan, perjalanan dinas, honorarium berbasis kegiatan, serta rapat dan sosialisasi. Penerapan prinsip efisiensi, kepatutan, kewajaran biaya, dan akuntabilitas menjadi perhatian utama guna mendorong anggaran yang berbasis kebutuhan riil pengawasan pemilu.

Melalui diskusi hukum ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan berintegritas. Kepatuhan terhadap SBM diharapkan tidak hanya meminimalkan risiko temuan audit, tetapi juga memperkuat kualitas pengawasan pemilu yang profesional dan akuntabel. (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita