Baturraden “Panen” D-Kejadian Khusus di Rekap Tingkat Kecamatan
|
BATURRADEN, BAWASLU BANYUMAS - Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan tak luput dari berbagai kejadian-kejadian unik. Hampir seluruh rekapitulasi desa harus dituangkan dalam D-Kejadian Khusus.
Kejadian unik tersebut diantaranya terbalik menuliskan jumlah pemilih laki-laki dan perempuannya, salah memasukkan C.Plano Pemilihan Bupati ke kotak suara Pemilihan Gubernur serta sebaliknya, C.Plano Pemilihan Gubernur ke kotak suara Pemilihan Bupati. Salah saat menuliskan jumlah surat suara yang tidak digunakan dan surat suara yang dikembalikan karena rusak atau keliru mencoblos.
Menanggapi hal ini, Ketua Panwaslu Kecamatan Baturraden, Cahyaningtiyas Purwa Andari menyayangkan hal-hal kecil seperti itu semestinya tidak perlu terjadi.
"Kalau Anggota KPPS membaca dan memahami apa yang telah dibimtekkan PPS dan PPK terkait hal-hal teknis tungsura, harusnya clear tidak ada catatan kejadian khusus," ujar Tias.
Tias juga memeriksa dan memastikan kotak suara masih tersegel pada rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. Rekapitulasi tingkat kecamatan di Baturraden dilaksanakan selama dua hari, pada Jumat 29 November 2024 sampai Sabtu 30 November 2024 dan dibagi menjadi dua panel. (Iyus Saputra/kordiv HPPH Panwaslu Baturraden)
editor: aks