Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Paradigma KUHP Baru, Bawaslu Banyumas Ikuti Selasa Menyapa Jateng

Bawaslu Banyumas

Tangkapan layar Selasa Menyapa yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa (13/1). (foto: nsr)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, memaparkan visi dan paradigma baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dalam kegiatan Selasa Menyapa yang diikuti Bawaslu Kabupaten Banyumas secara daring, Selasa (13/1). Kegiatan ini mengangkat tema Implikasi Pemberlakuan KUHP Nasional terhadap Penegakan Hukum Pidana Pemilu.

Wahyudi menjelaskan bahwa KUHP baru mengusung lima visi utama, yakni dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, modernisasi, dan harmonisasi.

“Dekolonisasi memastikan aturan kolonial disesuaikan dengan kepribadian bangsa, demokratisasi menempatkan prinsip demokrasi dalam penegakan hukum pidana, konsolidasi menyatukan ketentuan pidana yang tersebar, modernisasi mengakomodasi perubahan sosial dan teknologi, serta harmonisasi menyelaraskan berbagai regulasi hukum pidana yang ada,” ungkap Wahyudi.

Selain visi tersebut, Wahyudi juga menekankan adanya paradigma baru dalam pemidanaan yang meliputi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Pemidanaan tidak semata-mata menghukum, tetapi juga mengoreksi pelaku, memulihkan korban melalui pendekatan restoratif, serta memberikan ruang rehabilitasi bagi pelaku dan dukungan bagi korban agar dapat kembali ke masyarakat secara lebih baik,” jelas Wahyudi. (nsr/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita