Bahas Implikasi KUHP Nasional, Bawaslu Banyumas Ikuti Selasa Menyapa Jateng
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki mengikuti kegiatan Selasa Menyapa yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa (13/1). Kegiatan ini mengangkat tema Implikasi Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terhadap Penegakan Hukum Pidana Pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa korelasi dan implikasi langsung terhadap penegakan hukum pada Pemilu dan Pemilihan.
“UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selama ini memiliki sejumlah pasal pidana yang merupakan lex specialis dari KUHP lama. Namun dalam KUHP terbaru, beberapa pasal yang dahulu mengatur tentang Pemilu ditiadakan,” jelas Amin.
Amin menegaskan bahwa perubahan tersebut berpotensi menimbulkan implikasi terhadap penerapan ketentuan pidana Pemilu serta pola pengawasan ke depan.
“Ada sejumlah pasal dalam KUHP terbaru yang ke depan akan berimplikasi pada Undang-Undang Pemilu dan tentunya berpengaruh pada kegiatan pengawasan yang akan kita laksanakan di masa mendatang,” kata Amin. (nsr/aks)