Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pemasangan APK, Panwaslu Ajibarang Tekankan Harus Sesuai Regulasi

Kecamatan Ajibarang

Pengawasan pemasangan APK di lima titik di wilayah Kecamatan Ajibarang, Rabu (23/10).

AJIBARANG, BAWASLU BANYUMAS - Panwaslu Kecamatan Ajibarang melakukan pengawasan terhadap PPK dalam kegiatan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). APK yang dipasang berupa umbul-umbul sebanyak 20 buah masing-masing 10 untuk setiap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang disebar di lima titik di wilayah Kecamatan Ajibarang, Rabu (23/10).

Kegiatan pemasangan APK tersebut dilakukan oleh 5 (lima) Komisioner PPK dibantu oleh 2 (dua) pekerja harian lepas yang disediakan oleh PPK Ajibarang. Sebanyak 20 umbul-umbul tersebut merupakan APK yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah yang didistribusikan kepada KPU Kabupaten kemudian dilanjutkan ketingkat PPK Ajibarang.

Ketua PPK Ajibarang, Juni Widi Hartono menjelaskan kegiatan pemasangan APK tersebut merupakan giat wajib KPU untuk memfasilitasi APK pasangan calon sesuai regulasi dan tahapan Pilkada. APK tersebut disebar di lima titik strategis yang berbeda sesuai dengan titik koordinat yaitu :

  1. Jalan Pancasan, Pasar Ajibarang, Ajibarang Wetan;
  2. Jalan Gondangmanis, Ajibarang Kulon;
  3. Jalan Pancasan, Ajibarang Kulon;
  4. Jalan Ajibarang-Brebes, Wakalbangkong, Pandansari;
  5. Jalan Kebontebu, Pancurendang;

Juni menyebut pihaknya memasang 4 (empat) umbul-umbul pada masing-masing titik, dimana pada satu titik terdiri dari 2 (dua) umbul umbul tiap pasangan calon. Pihaknya melakukan pemasangan sesuai dengan nomor urut pasangan calon, dipasang berjejer, dengan jarak tiap umbul-umbul kurang lebih 2 meter, dengan kedalaman pondasi tiang sedalam 75 centimeter sampai dengan 1 meter. Hal ini untuk memastikan pemasangan sesuai dengan regulasi Pilkada serta memastikan keamanan umbul-umbul tersebut tidak roboh dan membahayakan pengguna jalan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Ajibarang, Endang Sri Lestari mengatakan pihaknya melakukan giat pengawasan pemasangan umbul-umbul untuk memastikan semua tahapan Pilkada diselenggarakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami harus memastikan rekan-rekan PPK melakukan penyelenggaraan sesuai dengan regulasi,” kata Endang.

Endang menambahkan dalam giat pengawasan pemasangan umbul-umbul tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Pihaknya mengawasi dari persiapan awal kegiatan di Sekretariat PPK sejak pukul 08:00 WIB hingga semua terselesaikan pada pukul 13:30 WIB. (Humas Panwascam Ajibarang)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan