Awasi Coklit Terbatas di Desa Kebumen Baturraden, Tujuh Pemilih Belum Rekam e-KTP
|
BATURRADEN, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengawasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas data pemilih yang dilakukan KPU Kabupaten Banyumas di Desa Kebumen, Kecamatan Baturraden, Rabu (2/9). Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses verifikasi berjalan sesuai prosedur sekaligus menjaga kualitas data pemilih.
Pengawasan difokuskan pada data pemilih pemula dan pemilih potensial yang telah berusia 17 tahun, telah menikah, maupun mengalami perubahan status. Data yang diverifikasi merupakan hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Triwulan II Tahun 2026 yang dikelola Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil.
Dari 15 data pemilih yang diverifikasi di Balai Desa Kebumen, tujuh di antaranya menjadi subjek verifikasi secara langsung dengan mendatangi rumah masing-masing. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa ketujuh pemilih tersebut seluruhnya belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Temuan tersebut menjadi perhatian dalam upaya memastikan pemilih pemula tidak kehilangan hak pilih pada penyelenggaraan pemilu mendatang. Bawaslu Kabupaten Banyumas mengimbau pemilih yang telah memenuhi ketentuan untuk segera melakukan perekaman e-KTP sebagai bagian dari pemenuhan administrasi kependudukan dan persiapan menggunakan hak pilih. (ra/aks)