Lompat ke isi utama

Berita

Aset Negara Tak Sekedar Tercatat, Bawaslu Banyumas Diminta Cek Fisik

Bawaslu Banyumas

Tangkapan layar Rapat Monitoring Pelaksanaan Inventarisasi 2026 di lingkungan Bawaslu Tahap 3 yang diikuti Bawaslu Kabupaten Banyumas secara daring, Jumat (18/9). (foto: maa)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Pencatatan Barang Milik Negara (BMN) tidak cukup hanya mengandalkan data administrasi. Setiap aset perlu dipastikan keberadaan dan kondisinya secara langsung agar data inventaris benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Hal tersebut menjadi penekanan dalam Rapat Monitoring Pelaksanaan Inventarisasi 2026 di lingkungan Bawaslu Tahap 3 yang diikuti Bawaslu Kabupaten Banyumas secara daring, Jumat (18/9). Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu RI tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan inventarisasi BMN Tahun 2026 yang dilakukan di lingkungan Bawaslu secara berkala setiap lima tahun. 

“Minimal lima tahun sekali kita wajib melakukan inventarisasi. Inventarisasi atau sensus ini melakukan pengecekan, kita melihat sendiri BMN yang ada di satker kita,” kata Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI, Pakerti Luhur.

Menurut Pakerti, pengecekan fisik diperlukan untuk memastikan barang yang tercatat dalam administrasi benar-benar ada dan berada dalam penguasaan satuan kerja. Pemeriksaan langsung juga menjadi bagian penting untuk memastikan data aset dapat dipertanggungjawabkan.

“Untuk mengecek dan meyakinkan barang yang kita catat eksis atau ada barangnya, dibuktikan dengan melihat barangnya langsung, bukan kata orang,” tegas Pakerti.

Melalui inventarisasi, setiap satuan kerja diharapkan memiliki data BMN yang akurat, baik mengenai keberadaan, kondisi, maupun kesesuaiannya dengan catatan administrasi. Apabila ditemukan perbedaan antara data dengan kondisi fisik, perbedaan tersebut perlu segera ditindaklanjuti untuk memastikan penyebabnya dan mencegah terjadinya kesalahan dalam pencatatan maupun pengelolaan aset. (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita