Akhir Masa Jabatan Panwaslu Kecamatan Berakhir Bulan Januari 2025
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Kordiv SDMO Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Amin Latif bersama dua Staf mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Akhir Masa Tugas Panwaslu Kecamatan di Kantor DPRD Kabupaten Kebumen, Rabu (15/1).
Menurut Amin, kegiatan tersebut membahas lima hal penting yaitu salah satunya tentang akhir masa jabatan (AMJ) Panwaslu Kecamatan yang akan berakhir di bulan Januari tanggal 27 dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan berakhir pada tanggal 27 Februari 2025.
"Jadi yang habis masa jabatannya dulu Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatannya sedangkan sekretariat yaitu staf teknis dan staf PNS berakhir satu bulan setelahnya," ujar Amin.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas tentang laporan akhir Panwaslu Kecamatan yang rencananya akan dikompilasi menjadi buku, status kepegawaian pelaksanaan selain pegawai yang dapat mendaftar menjadi pegawai PPPK akan tetap menjadi pegawai honorer di Bawaslu juga disinggung.
Kemudian selain itu juga dalam rapat tersebut memvalidasi data yang berkaitan kasus jajaran penyelenggara Ad hoc baik PPK, Panwaslu Kecamatan, PPS, PKD dan KPPS yang diduga berpihak kepada salah satu peserta Pilkada seperti di Wangon dan Sumpiuh. Yang terakhir pada kesempatan rakor tersebut juga mengevaluasi kinerja Pengawas.
"Jika dari Bawaslu Banyumas evaluasinya adalah belum adanya instrumen pembinaan Panwaslu Kecamatan, sehingga hal tersebut menyulitkan Bawaslu dalam pelaksanaan pembinaan jajaran pengawas terutama ketika ada kasus tertentu," Pungkas Amin. (rz)
editor: aks