Lompat ke isi utama

Berita

Agung Bekali Mahasiswa Magang Prosedur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Banyumas

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki, memberikan materi Prosedur dan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada mahasiswa magang P2P Gelombang III di ruang rapat kantor, Kamis (13/8). (foto: nrp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas membekali mahasiswa magang dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Universitas Amikom Purwokerto dengan materi Prosedur dan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di ruang rapat kantor, Kamis (13/8). Pembekalan tersebut menjadi bagian dari Program Magang Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Gelombang III Tahun 2026.

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki, menjelaskan pihak yang dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, yakni partai politik, perseorangan, dan calon. Sengketa proses pemilu terdiri atas sengketa antarpeserta pemilu serta sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu.

“Antarpeserta Pemilu ada di masa tahapan kampanye pemilu, contohnya memasang baliho dari partai Anggur di area yang sudah ditetapkan oleh peraturan, lalu Bintang memasang balihonya di tempatnya atau di area Hanung maka bisa disengketakan,” jelas Agung.

Dalam pembekalan tersebut, mahasiswa juga mempelajari pihak yang dapat menjadi pemohon, meliputi partai politik calon peserta dan peserta pemilu, bakal calon dan calon DPR serta DPRD, bakal calon dan calon DPD, serta bakal calon dan calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pihak yang dapat menjadi termohon meliputi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, materi mencakup objek sengketa pemilu, alur penyelesaian sengketa, pengajuan permohonan penyelesaian sengketa, pelaksanaan mediasi atau musyawarah tertutup, jenis-jenis alat bukti, hingga kondisi yang menyebabkan gugurnya sengketa.

Melalui pembekalan tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap mahasiswa magang memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu serta mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam mendukung pengawasan partisipatif. (inu/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan
Sengketa