Lompat ke isi utama

Pers Release

Pengawasan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Banyumas

Purwokerto, 30 Agustus 2024

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Pelaksanaan tahapan Pendaftaran Pencalonan telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Banyumas mulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Bawaslu Kabupaten Banyumas telah melaksanakan Pengawasan Tahapan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, yang pada pokoknya hasil Pengawasannya adalah sebagai berikut :

a. Pada hari pertama : Bawaslu melakukan metode Pengawasan secara langsung di Kantor KPU Kabupaten Banyumas untuk memeriksa pelaksanaan tahapan telah sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Bahwa pada hari pertama, tidak ada Partai Politik/Partai Politik Pengusung yang mendaftarkan Calonnya, namun pada hari pertama Gabungan Partai Politik Pengusung Bacalon Sadewo-Lintarti menyampaikan permohonan pembukaan akses Silon (akun admin). Kemudian, terhadap pembukaan akses tersebut diperlukan kelengkapan administrasi berupa surat permohonan pembukaan akses Silon yang dilampiri dokumen berupa, surat penunjukan admin Silon yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Parpol Peserta Pemilu yang bergabung, Salinan KTP-el Admin Silon, KTA (opsional), namun pada saat penyerahan masih perlu perbaikan. Gabungan Partai Politik Koalisi melalui PDI-P telah menerima tanda terima Pembukaan Akses Silon dari KPU Kabupaten Banyumas pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024;

b. Pada hari kedua : Bawaslu melakukan metode Pengawasan secara langsung di Kantor KPU Kabupaten Banyumas untuk memeriksa pelaksanaan tahapan telah sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Bahwa perlu kami sampaikan pada hari kedua, belum ada kehadiran dari Partai Politik/Partai Politik Pengusung yang akan mendaftarkan Bacalonnya untuk maju dalam Pemilihan Tahun 2024. Kami sampaikan, pada hari Kedua, Perwakilan Partai PDI-P datang ke helpdesk KPU untuk berkonsultasi terkait kelengkapan Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024. Selain itu, tim dari Ma’ruf, datang ke helpdesk pada pukul 17.45. kedatangannya terkait konsultasi persyaratan yang harus disiapkan untuk mendaftar. 

c. Pada hari ketiga : Bawaslu melakukan metode Pengawasan secara langsung di Kantor KPU Kabupaten Banyumas untuk memeriksa pelaksanaan tahapan telah sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 rombongan 12 ketua partai pengusung serta bakal pasangan calon Sadewo-Lintarti datang ke KPU Banyumas untuk melakukan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, dan dilakukan Verifikasi pemeriksaan berkas pendaftaran bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sadewo-Lintarti oleh KPU dan memberikan akses terhadap syarat pencalonan dan syarat calon pada Aplikasi Silon. Penandatanganan berita acara penerimaan berkas pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sadewo-Lintarti oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyumas dilakukan pada Pukul 11.18, setelah proses terlaksana, dilakukan penyerahan berita acara penerimaan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sadewo-Lintarti oleh ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah ke dr. Budi Setiawan perwakilan dari PDI-P dan KPU Kabupaten Banyumas menetapkan status pendaftaran diterima dan memberikan tanda terima setelah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran Peserta Pemilihan. 

d. Berdasarakan Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Banyumas telah ditutup pada pukul 23.59 dan tidak ada pendaftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik PesertaPemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan;

e. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kabupaten Banyumas telah memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Banyumas yang pada pokoknya KPU Kabupaten Banyumas untuk :

1. Menetapkan Penundaan Tahapan Pemilihan;

2. Melakukan Sosialisasi dan pengumuman tentang perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran;

3. Perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari; dan

4. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan keputusan tentang jadwal dan tahapan yang memuat perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran dan penyesuaian jadwal dan tahapan.

5. Melaksanakan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas pada Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang telah ditetapkan.

f. Bahwa pada hari ini, tanggal 30 Agustus KPU Kabupaten Banyumas telah menetapkan Penundaan Pendaftaran yang tertian dalam KPT KPU Banyumas Nomor 1525 tentang penundaan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024, selain itu Perpanjangan Pengumuman juga telah diumumkan oleh KPU di Website dengan Nomor 856/PL.02.2.Pu/3302/2/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024. Selain 2 hal tadi, KPU juga mengundang Bawaslu dalam Kegiatan Sosialisasi Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Calon pada Pemilihan Tahun 2024.

Pers Release