Lompat ke isi utama

Pers Release

Pengawasan Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Banyumas

Purwokerto, 27 Agustus 2024

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Pelaksanaan tahapan Pencalonan menjadi salah satu tahapan yang rawan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Hal ini terekam dari hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang dipublikasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada 26 Agustus 2024.

Peristiwa yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu berpengaruh terhadap kerawanan dalam Pemilihan. Dari ketiga tahapan yang diukur dalam pemetaan tersebut, setiap tahapan memiliki kerawanan yang harus segera diantisipasi. Kerawanan Pemilihan juga disumbang oleh kondisi Sosial Politik yang terjadi pada level Nasional hingga Daerah. Berita terbaru terkait revisi UU Pilkada yang sempat membuat gaduh pada level Nasional, mengakibatkan Tahapan Pencalonan menjadi pusat perhatian seluruh elemen Masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk mengawal seluruh proses tahapan Pemilihan termasuk Tahapan Pencalonan ini. Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 94 Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Banyumas siap mengawasi proses Pencalonan Kepala Daerah mulai dari pencalonan hingga penetapan Calon Kepala Daerah di Kabupaten Banyumas supaya tercipta Pemilihan Kepala Daerah yang berintegritas. Tidak memungkiri pula, apabila terjadi Pelanggaran Administrasi maupun Pelanggaran Pidana, Bawaslu Kabupaten Banyumas tidak akan segan untuk menindak.

Potensi kerawanan lainnya adalah sengketa Pemilihan, Upaya Bawaslu dalam mencegah potensi-potensi tersebut telah ditempuh dengan mengirimkan surat imbauan, baik kepada KPU sebagai Penyelenggara Teknis, maupun kepada pihak-pihak yang berpotensi melanggar Netralitasnya (ASN, TNI dan Polri).

Upaya lain, Bawaslu Kabupaten Banyumas telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi kepada Stakeholder, Forkopimda, Wartawan dan Pihak-pihak yang nantinya akan bersinggungan langsung dengan Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Pers Release