Lompat ke isi utama

Pers Release

Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Purwokerto, 6 Agustus 2024

Peta Kerawanan Pemilihan 2024 

Dalam rangka mempersiapkan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran, Bawaslu melakukan pemetaan kerawanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas. Pemetaan bertujuan untuk menyusun langkah antisipasi agar potensi pelanggaran pemilihan dapat dihindari. Pemetaan berdasarkan dari informasi dan pengalaman penyelenggaraan serta pengawasan dalam proses pemilu dan pemilihan sebelumnya. Pemetaan kerawanan pemilihan adalah turunan dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikembangkan oleh Bawaslu RI. Setiap menjelang pemilihan, Bawaslu menyusun indeks kerawanan untuk mengukur secara sistemik dan memetakan setiap daerah secara komprehensif. IKP memiliki signifikansi penting baik secara internal maupun secara eksternal. 

Bagi jajaran Bawaslu, IKP menjadi instrumen penting untuk mendesain program dan antisipasi kompleksitas persoalan dalam proses pemilihan. Kompleksitas ini disederhanakan untuk mengelompokkan kategori pelanggaran dan melakukan pembobotan sesuai dengan daya kerusakannya. Sehingga gagasan pencegahan dan para pihak yang menjadi mitra strategis Bawaslu berdasarkan dari tantangan yang dihadapi di masing-masing wilayah secara berkelanjutan. 

Dengan demikian, IKP secara eksternal menjadi bahan pertimbangan yang digunakan oleh para pemangku kepentingan di antaranya pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, kalangan media dan masyarakat sipil dalam bersama-sama mendorong penyelenggaraan pemilihan yang lebih demokratis dan berkualitas. Karakter IKP dalam memetakan kerawanan adalah identifikasi potensi pelanggaran berdasarkan data series pada pemilu dan pemilihan sebelumnya. Serangkaian peristiwa yang saling berkaitan dalam tahapan pemilu dan pemilihan dikelompokkan dalam empat dimensi yaitu konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan partisipasi. Dari empat dimensi tersebut disusun sejumlah indikator atau kejadian kemudian dilakukan pembobotan serta penyandingan satu daerah dengan daerah lain untuk menghasilkan indeks yang utuh. 

Pemetaan kerawanan pemilihan ini sebagai langkah awal untuk membaca potensi pelanggaran di wilayah Kabupaten Banyumas berdasarkan informasi mutakhir dengan basis hasil IKP 2024. Dengan langkah ini, Bawaslu kemudian menyusun strategi pencegahan untuk melakukan mitigasi potensi kerawanan dalam menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Secara rinci tujuan pemetaan kerawanan ini adalah: 

  1. Melakukan pemetaan kerawanan Pemilihan berbasis data IKP 2024 dan kerawanan isu strategis. Melihat kembali hasil IKP dan melakukan pemeriksaan terhadap data dan informasi dalam instrument yang telah disediakan oleh Bawaslu RI; 

  2. Melakukan pemetaan kerawanan isu dan tahapan Pemilihan berdasarkan dari informasi mutakhir yang berkembang di daerah berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi yang berlangsung di Kabupaten Banyumas. 

Berdasarkan konsep yang dipetakan oleh Bawaslu Banyumas terhadap kerawanan pemilihan, terdapat tiga kategori kerawanan yaitu kerawanan tinggi, kerawanan sedang dan kerawanan rendah. Klasifikasi kerawanan ini bergantung pada daya kerusakan yang ditimbulkan, kuantitas informasi dari berbagai daerah dan intensitas peristiwa yang terjadi dalam beberapa pemilu sebelumnya. Adapun pemetaan kerawanan pemilihan didasarkan pada data IKP 2024, identifikasi isu rawan pada pelaksanaan tahapan pemilu 2024 dan informasi mutakhir dari berbagai Lembaga.

 

Langkah Antisipasi (Mitigasi dan Pencegahan)

Dari hasil analisa pemetaan kerawanan pemilihan 2024 Bawaslu Kabupaten Banyumas perlu melakukan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa proses dengan berbagai strategi.

 

Kesimpulan 

  • Berdasarkan pemetaan kerawanan pemilihan di Kabupaten Banyumas, maka analisis dan langkah antisipasi untuk menghindarkan dari kerawanan tersebut dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

  • Kondisi pemilihan umum berpengaruh pada pemilihan kepala daerah. Jarak antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif dengan pemilihan kepala daerah serentak tidak jauh dan dilaksanakan dalam tahun yang sama. Penyelenggara pemilu termasuk di tingkat ad hoc sebagian besar juga menjadi pelaksana kedua pemilihan tersebut. Berdasarkan kondisi pemilihan umum akan berdampak pada pemilihan kepala daerah serentak. Terhadap residu pemilihan umum wajib untuk dilakukan langkah antisipasi untuk mencegah pelanggaran yang terulang di pemilihan kepala daerah serentak.

  • Pemahaman yang komprehensif bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Pemetaan kerawanan kepala daerah menunjukkan, faktor pelanggaran pemilu disebabkan oleh pemahaman yang kurang mendalam dan kurang komprehensif terhadap teknis dan prosedur penyelenggaraan terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Gambaran ini mewajibkan kepada penyelenggara pemilu untuk semakin memperbanyak panduan pelaksanaan pemilihan serta meningkatkan layanan informasi dan bimbingan teknis.

  • Perkuat kerangka kerja sama dan transparansi antar pihak. Soliditas dan kerja sama antar semua pihak untuk sama-sama berbagi perannya masing-masing akan semakin meningkatkan kualitas pemilihan kepala daerah serta memberikan peluang yang lebih besar terhadap partisipasi masyarakat pemilih. Kerja sama dan konsolidasi antar penyelenggara pemilu dengan kelompok masyarakat dapat diwujudkan sejak awal.

  • Penguatan terhadap jaminan hak memilih. Evaluasi dan catatan penting terhadap kekurangan yang terjadi dalam pemilu nasional segera disusun dan menjadi rekomendasi perbaikan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Melihat secara detail setiap tahapan mana yang mengalami kekurangan untuk disempurnakan kembali pada saat menyusun panduan dan tata kelola pemilihan. Di antaranya adalah pemutakhiran daftar pemilih di mana pemilih yang tidak memenuhi syarat hasil dari Pemilu menjadi pertimbangan penting saat pemutakhiran di pemilihan kepala daerah sehingga kesalahan pemutakhiran tidak berulang.

  • Penyediaan layanan dan fasilitas pada pemilih. Penyelenggara pemilu wajib memastikan layanan dan fasilitasi pelaksanaan tahapan pemilihan yang akses bagi semua pihak termasuk bagi pemilih penyandang disabilitas dan kelompok minoritas. Tidak ada lagi pemilih yang memiliki keterbatasan pada akhirnya menghadapi kesulitan dalam keikutsertaan dan partisipasi dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

 

Bawaslu Kabupaten Banyumas 

  1. IMAM ARIF SETIADI, M.Si. (Ketua Bawaslu Kabupaten Bayumas); 

  2. AMIN LATIF, S.Sos. (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabuapten Banyumas); 

  3. SUHARSO AGUNG BASUKI, SH, M.H. (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyumas); 

  4. YON DARYONO, S.Sos, M,Sos. (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas); 

  5. RANI ZUHRIYAH, S.Pd.I (Koordinator Divisi Pencegahan Permas Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas).

Pers Release