Berikut kami sampaikan informasi Laporan Penanganan Pelanggaran di Pemilihan hingga 28 Oktober 2024 Bawaslu Banyumas dalam Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota Tahun 2024.
Temuan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc KPU Banyumas, PPS di Kecamatan Kedungbanteng karena terbukti sebagai saksi parpol di Pemilu 2024 (Status: Terbukti. Sudah Ditindaklanjuti KPU dengan PAW untuk Terlapor);
Temuan Pelanggaran Administrasi oleh 1 Komisioner KPU Banyumas di Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (Status: Terbukti. Sudah Ditindaklanjuti KPU dengan sanksi teguran);
Temuan Pelanggaran Administrasi, KPU Banyumas merekrut, melantik dan menugaskan pengurus Partai Politik sebagai PPS Sokaraja Lor (Status: Terbukti dan Rekom Bawaslu agar diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU hanya memberikan sanksi pembinaan dan Terlapor masih bertugas sebagai PPS);
Temuan Pelanggaran Kode Etik Anggota Badan Ad hoc Anggota PPK Wangon (Status: Terbukti, rekomendasi Bawaslu Terlapor Diberhentikan Tetap. KPU Belum Melaksanakan Rekomendasi Bawaslu dengan alasan KPU akan melaksanakan penelusuran kepada Terlapor);
Temuan Pelanggaran Netralitas Kades Keniten, Kec Kedungbanteng sebelum penetapan Paslon (Status: Terbukti. Sudah dilakukan Penerusan kepada PJ Bupati Banyumas. Sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu);
Temuan Pelanggaran Netralitas Kades Pernasidi, Kec Cilongok sebelum penetapan Paslon (Status: Terbukti. Sudah dilakukan Penerusan kepada PJ Bupati Banyumas. Sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu);
Temuan Pelanggaran Netralitas ASN Fak Kedokteran Unsoed (Status: Terbukti. Sudah dilakukan Penerusan kepada Rektor Unsoed cq Pejabat Pembina Kepegawaian Unsoed. Sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu);
Laporan Dugaan Netralitas Kades di Meotel (Status: Diregister. Masih dalam proses penanganan).