Purwokerto, 6 Februari 2026
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan pengawasan pemilu dengan model apa pun, baik pemilihan langsung maupun melalui perwakilan. Penegasan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Purwokerto Menyapa bertema Urgensi Pilkada Dikembalikan ke DPRD yang disiarkan RRI Pro 1 Purwokerto, Jumat (6/2).
Imam menjelaskan, diskursus mengenai Pilkada melalui DPRD kembali mengemuka seiring terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135, yang memunculkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, sebelumnya perdebatan tersebut sejatinya telah selesai melalui Putusan MK Nomor 55 Tahun 2019 tentang keserentakan pemilu dan Putusan MK Nomor 85 Tahun 2022 terkait penyelenggaraan pemilu.
Imam menegaskan bahwa secara konstitusional, Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis, sementara teknis pelaksanaannya baik secara langsung maupun melalui perwakilan menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Bagi pihaknya sebagai penyelenggara pemilu, prinsipnya jelas, apapun modelnya, langsung maupun perwakilan, Bawaslu siap karena sebagai pelaksana undang-undang.
Imam menambahkan, saat ini kepastian model Pilkada sepenuhnya berada di tangan elit politik dan pembuat undang-undang. Pihaknya, kata Imam, akan menunggu regulasi yang ditetapkan dan siap melaksanakan tugas pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya berprinsip siap melaksanakan apapun model pemilunya.