Purwokerto, 4 November 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas memastikan calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 bukan anggota atau pengurus partai politik serta tidak tercantum dalam Sistem Aplikasi Partai Politik (Sipol).
Berdasarkan hasil pengawasan calon anggota KPPS yang saat mendaftar tercantum dalam Sipol sebanyak 56 orang.
Terakhir kami terima informasi dari KPU Banyumas tersisa 2 calon anggota KPPS masih tercantum dalam Sipol, namun data tersebut sudah berhasil dihapus dalam aplikasi Sipol.
Sementara dari calon KPPS yang TMS berdasarkan hasil pengawasan menurut Amin sejumlah 17 orang.17 orang tersebut tidak memenuhi syarat karena sampai batas yang ditentukan tidak dapat menghapus namanya dalam aplikasi Sipol.
Bawaslu berharap SDM yang ditetapkan KPU yang akan dilantik pada 7 November 2024 adalah orang-orang yang netral dan dapat bekerja dengan profesional. Sehingga dapat mewujudkan Pilkada Serentak yang luber, jurdil aman dan kondusif.