Lompat ke isi utama

Pers Release

Data Pemilih di Kabupaten Banyumas Bertambah, Bawaslu Minta Penjelasan

Purwokerto, 2 Juli 2025

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Bawaslu Kabupaten Banyumas menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Banyumas, Rabu (2/7). Bawaslu Kabupaten Banyumas diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah yang turut memberikan beberapa catatan dalam forum tersebut.

Bawaslu menegaskan pentingnya proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin keabsahan daftar pemilih yang akan digunakan dalam tahapan pemilu maupun pilkada ke depan.

Bawaslu Kabupaten Banyumas juga menyoroti adanya selisih jumlah antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada sebelumnya, yaitu sebanyak 1.390.832 pemilih dengan jumlah yang ditetapkan dalam pleno hari ini yakni 1.402.753 pemilih. Selisih sebanyak 11.921 pemilih tersebut menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Banyumas dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai komponennya, termasuk apakah pemilih yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat Pilkada sudah dicoret atau belum.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Banyumas juga mempertanyakan status 883 pemilih yang sebelumnya masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pilkada 2024. Bawaslu Kabupaten Banyumas ingin memastikan apakah data tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar pemilih terbaru yang sedang diplenokan.

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Banyumas dalam pleno terbuka ini merupakan bagian dari komitmen untuk melakukan fungsi pengawasan secara aktif guna memastikan kualitas data pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir

Pers Release