Tanggal : 2 November 2024
Terkait dengan laporan tanggal 30 Oktober 2024, tentang penyebaran video hoax ke Bawaslu Kabupaten Banyumas di grup whatsapp Banyumas Bebas Bicara, dari hasil penanganan Bawaslu Kabupaten Banyumas kami sampaikan sebagai berikut:
1. Hasil kajian awal laporan, jenis dugaan yang ditemukan bukan merupakan ranah Undang-Undang Pemilihan yang bisa ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas.
2. Laporan sudah dibuat kajian awal oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, bahwa kesimpulannya jenis pelanggaran Undang-Undang lainnya, yakni di ranah Undang-undang ITE.
3. Bawaslu Kabupaten Banyumas sudah melakukan pleno tanggal 1 November 2024 dan dalam mekanisme sesuai Perbawaslu 9 Tahun 2024 terkait Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka 1x24 jam diteruskan ke pihak terkait.
4. Berdasarkan poin 3 di atas, Bawaslu Kabupaten Banyumas telah meneruskan hasil penanganan perihal laporan tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia/Polresta Banyumas pada 2 November 2024, pukul 14.15 WIB.
Demikian untuk menjadi periksa.
Purwokerto, 2 November 2024
Tertanda
Yon Daryono, S.Sos, M.Sos., C.Med
(Koordinator Sentra Gakkumdu Banyumas/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas).