Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Banyumas Temukan 28 Pantarlih Tidak Hadir Dalam Pelantikan

Purwokerto, 25 Juni 2024

Jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Banyumas melakukan Pengawasan Pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pantarlih yang dilaksanakan serentak, Senin 24 Juni 2024. Berdasarkan hasil pengawasan ditemukan sejumlah 28 calon petugas Pantarlih yang tidak dapat hadir mengikuti rangkaian acara pelantikan dan Bimtek.

"Terdapat 28 Pantarlih yang tersebar di 14 kecamatan di Banyumas yang tidak hadir dalam Pelantikan dan Bimtek." Ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas  Imam Arif Setiadi saat ditemui di kantor, Selasa (25/6/2024).

Padahal dalam Peraturan KPU pasal 52-53 kata Imam disebutkan bahwa petugas pantarlih harus mengucapkan sumpah/janji sebelum melaksanakan tugasnya.Selain itu Imam menekankan bahwa setelah Petugas Pantarlih dilantik, juga harus mendapatkan bimbingan teknis secara maksimal.

“Dalam pengawasan secara langsung dan melekat ini, para pengawas pemilu harus memastikan kehadiran PPDP/ pantarlih yang terpilih dalam pelantikan. Karena usai dilantik, wajib untuk mengikuti bimtek pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Apabila absen, maka PPS wajib melakukan bimtek susulan kepada pantarlih bersangkutan,” kata Imam

Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Banyumas untuk bisa mengadakan pelantikan dan bimtek susulan kepada nama-nama Calon Petugas Pantarlih yang kemarin berhalangan hadir. Harapannya, KPU bisa menidaklanjuti imbauan tersebut, sehingga Calon Petugas Pantarlih dapat melaksanakan tugas pencoklitan dengan penuh tanggung jawab.

Pers Release