Purwokerto, 26 Juni 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas merekomendasikan PPS Kedungbanteng untuk diganti. Pasalnya, ada salah satu PPS yang sudah dilantik pada Minggu (26-05-2025) bulan lalu merupakan mantan seorang saksi di salah satu Parpol pada Pemilu 2024.
Padahal, salah satu syarat pendaftaran PPS tahun 2024 ialah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
"Tidak boleh berasal dari anggota Parpol, Tim Pemenangan dan Timses, termasuk juga saksi, apalagi saksi itu jelas ada foto dan tanda tangan di Berita Acara Rekapitulasi ". Ujar Imam Arif Ketua Bawaslu Banyumas.
Imam Arif saat dikonfirmasi mengaku langsung bertindak cepat untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan meminta Panwascam Kedungbanteng melakukan klarifikasi dengan pihak yang bersangkutan.
Hasil laporan dari Panwascam Ricky Giantoro menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak terdeteksi di Sipol. Oleh karena itu dengan dalih tidak tercantum di Sipol maka PPK mengira bahwa yang bersangkutan aman untuk menjadi PPS. Proses klarifikasi dilakukan oleh Panwascam karena informasi awal didapatkan dari warga setempat.
Menurut Imam, Jajaran Pengawas mengecek dengan bukti-bukti yang ada kemudian diklarifikasi dan dikaji. Jika sudah dan hasilnya sesuai, maka akan segera dilayangkan surat kepada KPU untuk bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.