Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Banyumas Imbau Pj Bupati Tidak Melakukan Mutasi Pejabat

Purwokerto, 7 April 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mengimbau Penjabat (Pj) Bupati Banyumas agar tidak melakukan mutasi/pergantian pejabat, dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.
Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi mengatakan sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU pasal 71 ayat 2 yang berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota Dilarang Melakukan Pergantian Pejabat Enam (6) Bulan Sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Dengan Akhir Masa Jabatan, Kecuali Mendapat Persetujuan Tertulis Dari Menteri.
Lebih lanjut Imam menjelaskan berdasar pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September 2024.
"Penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah atau PJ Bupati melakukan mutasi pejabat setelah 22 Maret 2024, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” ujar Imam, Minggu (7/4).
Sehingga menurut Imam melalui surat imbauan yang dikirim ke PJ Bupati pada Jumat, 5/4/2024. Berisi Imbauan Bawaslu Kabupaten Banyumas kepada Penjabat Bupati Banyumas untuk  tidak melakukan pergantian pejabat .
"Hal ini sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 127/PM.00/K1/03/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 274/PM.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelangaran dan Sengketa proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan pelanggaran pemilihan terkait penggantian pejabat sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan gubernur, Bupati dan Walikota pada pemilihan tahun 2024," tambah Imam.

Pers Release