Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Banyumas Buka Posko Aduan Masyarakat Pada Sub Tahapan Pembentukan Petugas Pantarlih

Purwokerto, 12 Juni 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas telah membuka posko aduan masyarakat di setiap tingkatan jajaran pengawas. Pengawas Kecamatan (Panwaslucam) membuka posko di sekretariat Panwaslucam setempat sedangkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) membuka posko di Desa masing-masing. Pembukaan Posko ini dalam rangka Pengawasan Pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).

"Posko aduan merupakan langkah Bawaslu dalam mengawasi pembentukan petugas pemutahiran data pemilih, kami mempersilahkan masyarakat untuk melapor jika menemukan kejanggalan," ungkap Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi

Selain itu, sambung Imam, Bawaslu Kabupaten Banyumas telah menerbitkan surat imbauan atau cegah dini kepada KPU Kabupaten.  Begitu juga dengan jajaran pengawas adhoc juga sudah diinstruksikan untuk melaksanakan upaya pencegahan dengan berkoordinasi dan berkirim surat  Imbauan kepada jajaran PPK dan PPS.

Bawaslu juga sudah memberikan pemahaman kepada jajaran untuk bisa memedomani KPT 638 dan SE 79 dalam Pengawasan pembentukan pantarlih ini.

"Ada beberapa potensi kerawanan dalam Pembentukan pantarlih yaitu tidak tepat waktu sesuai jadwal, usia pantarlih belum berusia 17 tahun, tersangkut partai politik, pantarlih tidak diberikan pembekalan, pantarlih tidak mampu bekerja secara jasmani dan rohani, serta proses rekruitmen tidak sesuai pedoman" jelas Imam

Jadwal pendaftaran pantarlih ini dibuka mulai tanggal 13 dan ditutup pada tanggal 19 Juni 2024. Tempat pendaftaran ada pada sekretariat PPS atau Balaidesa setempat. Pada tanggal 14-20 Juni 2024 penelitian Administrasi, akan diumumkan pada tanggal 21 -23 Juni dan dilantik pada tanggal 24 Juni 2024. Dalam hal ini Bawaslu dan jajaran memastikan tahapan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari pembentukan petugas pantarlih, pelaksanaan pencoklitan serta sampai  dengan penetapan DPT.

Pers Release