Lompat ke isi utama

Pers Release

Alasan Pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa Kabupaten Banyumas Diperpanjang

Purwokerto, 21 Mei 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa sampai hari terakhir Selasa tanggal 21 Mei 2024 untuk open rekruitmen calon Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) jumlah pendaftar yang masuk di Bawaslu Banyumas sebanyak 477 pendaftar, terdiri dari pendaftar laki-laki 325 dan pendaftar perempuan  152, yang tersebar di 331 Desa dan Kelurahan.

Dijelaskan Imam Arif Setiadi, Ketua Bawaslu Banyumas, dalam pedoman dan juknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI di sebutkan bahwa proses perpanjangan masa pendaftaran calon Pengawas Desa/Kelurahan dapat dilakukan dalam hal :

1. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa

2. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa namun belum ada pendaftar perempuan

3. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa

Ketiga kategori tersebut menjadi alasan melakukan perpanjangan pendaftaran dibeberapa desa. Terdapat 274 desa yang mengalami perpanjangan pendaftaran. Masyarakat bisa mengakses informasi desa mana saja yang diperpanjang pendaftarannya media sosial dan Websitenya Bawaslu Banyumas. 

“Waktu perpanjangan dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 22 – 24 Mei 2024. Bagi warga Banyumas yang ingin bergabung silakan datang langsung ke kantor Bawaslu Banyumas. Namun jika di masa perpanjangan jumlah pendaftar belum terpenuhi, maka pendaftaran akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,"” pungkas Imam.

Menurut Imam  PKD akan bertugas sebagai penyelenggara Pemilu  yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.

Pers Release