Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Panwaslu Kemranjen Beri Arahan ke PKD
|
KEMRANJEN, BAWASLU BANYUMAS - Tingkatkan pengawasan partisipatif masyarakat, Panwaslu Kecamatan Kemranjen memberikan arahan kepada 15 Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Kemranjen di Kantor Panwaslu Kecamatan Kemranjen, Kamis (17/10). Partisipasi aktif masyarakat untuk mengawal serta menjaga adalah salah satu langkah konkrit untuk sukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 agar lebih bermartabat.
Kordiv SDMO sekaligus Ketua Panwaslu Kecamatan Kemranjen, Haryani menyampaikan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangatlah penting, karena setiap warga Indonesia yang sudah berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah, merupakan bagian dari subjek hukum yang sudah memiliki hak pilih pada Pemilihan 2024.
Partisipasi aktif masyarakat harus saling keterikatan dan keterkaitan antara tugas pengawasan terhadap objek pengawasan pada Pemilihan 2024. Maka kita dari jajaran Panwaslu Kecamatan Kemranjen yang merupakan bagian dari penugasan Bawaslu Kabupaten Banyumas mengimbau kepada PKD agar dapat melaksanakan tugas mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik itu dari unsur tokoh agama, tokoh pemuda maupun warga masyarakat di wilayah hukum PKD masing-masing.
“Agar masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan, apabila warga masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan 2024 untuk dapat melaporkan kepada PKD maupun Panwaslu Kecamatan Kemranjen,” imbuh Haryani.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Kemranjen, Dian Nurrofiq menambahkan pada proses Tahapan Kampanye ini PKD se-Kecamatan Kemranjen dapat aktif dalam pemantauan pengawasan wilayah serta memetakan kerawanan kampanye yang tidak ber-STTP. Misalkan bila terdapat kegiatan-kegiatan perkumpulan masyarakat yang mengatasnamakan tim kampanye atau relawan, perlu kita identifikasi secara legitimasi kegiatan tersebut apakah sudah mendapatkan ijin dari Pihak Kepolisian atau belum.
Selain Itu, apabila ada alat peraga sosialisasi berupa banner, spanduk atau yang lainnya berisi ajakan Kolom kosong, silahkan terlebih dahulu PKD untuk melakukan pengawasan dan pendataan,” imbuh Dian Nurrofiq.
Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Kemranjen, Akhmad Sauqi mengingatkan kembali kepada PKD tetap melaksanakan pengawasan daftar pemilih tambahan serta mendata bilamana ada warga yang belum terdaftar di DPT untuk berkoordinasi dengan PPS di wilayah desa masing-masing juga menyampaikan laporan tersebut ke Panwaslu Kecamatan Kemranjen. (Humas Panwaslu Kemranjen)
editor: aks