Lompat ke isi utama

Berita

Tercatut Dalam Parpol, PKD di Pekuncen Segera Klarifikasi

Kecamatan Pekuncen

Panwaslu Kecamatan Pekuncen mengadakan pertemuan untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi PKD yang namanya tercatut dalam Parpol, Kamis (26/9).

PEKUNCEN, BAWASLU BANYUMAS - Kejadian pencatutan nama seseorang menjadi anggota partai politik merupakan hal yang sering terjadi terutama pada saat tahun politik. Seringkali orang yang tercatut namanya baru mengetahui setelah ada pengecekan dari pihak berwenang. Hal serupa juga dialami oleh Rivani Abdul Aziz, namanya tercantum sebagai anggota salah satu partai politik.

Mengetahui kejadian ini, Panwaslu Kecamatan Pekuncen segera mengadakan pertemuan untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi dari saudara Rivani Nurul Aziz. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan merupakan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).  Pertemuan dan klarifikasi dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pekuncen, Kamis (26/9).

Dalam klarifikasi, Rivani menyatakan bahwa dirinya bukan anggota partai politik manapun dan dibuktikan dengan surat keterangan dari partai yang menyebutkan bahwa ia bukan anggota partai tersebut. 

“Saya bukan anggota partai politik dan sudah lebih dari lima tahun tidak terlibat politik praktis, dalam Sipol juga nama saya tidak tercantum,” ujar Rivani.

Berdasarkan klarifikasi dan surat keterangan dari partai terkait serta keterangan dari saksi, Ketua Panwaslu Kecamatan Pekuncen, Dedi Muafif memberikan analisa bahwa Rivani memang bukan anggota partai politik.

“Setelah kami telusuri dan meminta keterangan, yang bersangkutan memang bisa membuktikan bahwa dirinya bukan anggota partai politik,” terang Dedi.

Dedi Muafif juga menyampaikan jika ada warga yang namanya tercatut sebagai anggota partai politik bisa melaporkan ke kantor Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan setempat. (Humas Panwaslu Pekuncen)

editor: aks

Tag
bawaslu
Berita
bawaslu banyumas
Pilkada2024
Pencegahan