Lompat ke isi utama

Berita

Ruwet! Nenek 90 Tahun Warga Kalikesur, Belum Tercoklit. Koq Bisa?

KEDUNGBANTENG, BAWASLU BANYUMAS-Mujur tak bisa diminta, nahas tak bisa ditolak. Patroli Kawal Hak Pilih (PKHP) Panwaslu Kedungbanteng, temukan kasus di Kalikesur 18 Mei 2023. Nasem (90) warga RT 03 RW 03 diketahui belum tercoklit. Selain belum dicoklit, ternyata Nasem tidak punya KTP. Data kependudukan Nasem tertukar dengan Narsem, seorang warga di desa yang sama. Sayangnya, ketidakjelasan data kependudukan ini sudah berlangsung lebih dari 5 tahun. Demikian temuan Ketua Panwaslu Kedungbanteng Amin Latif, S.Sos. Dia melakukan PKHP atas laporan PKD Kalikesur, Sohirin. Adapun kegiatan PKHP dilakukan bersama Ali Faishol (Sekretariat Panwascam), Isnaeni Barokah (PKD Kutaliman), Herlinda(PKD Melung), Wedi Setiono (PKD Windujaya). "Semua berawal saat rekam data KTP-el. Kemungkinan sekitar 2012-2013. KTP Nasem dan Narsem tertukar. KTP Nasem isi datanya Narsem dan sebaliknya," kata Amin Latif. Dua keluarga, kata Amin sudah usaha untuk melakukan perbaikan. Tetapi terkendala, karena keduanya harus dihadirkan di Dindukcapil. Sementara Nasem dalam kondisi sudah renta sulit dan tidak mau pergi jauh dari rumah. "Sementara Narsem, akhirnya melakukan perbaikan data karena akan menikahkan putrinya. Cuma sayangnya, begitu jadi NIK Narsem justru diduga NIK Nasem. Hal itu jika disesuaikan dengan tanggal lahir kan ada rumus tertentu untuk NIK," kata Amin lagi. NIK Narsem dengan tanggal kelahiran 650333 (25/03/1933). Sementara data diri kelahiran Narsem tertulis 31/12/1969. Sementara kalau kelahiran 1933 itu sesuai dengan data pribadi Nasem, bukan Narsem. "Terbukti juga. Ketika kami coba cek di DPT Online dengan NIK yang ada di KK Nasem keluarnya justru tercoklit Narsem. Lha inilah kami sebut kasusnnya ruwet," katanya lagi. Sebagai tindaklanjut, Panwascam sudah koordinasi dengan kecamatan. Harapannya ada solusi teknis (running exit) atas masalah yang dialami warga Kalikesur. Karena, kekeliruan data kependudukan sangat rawan pada kerugian hak dan kewajiban lain sebagai warga negara. (Sohirin-PKD Kalikesur/Tim Humas Panwaslu Kedungbanteng)
Tag
Berita