Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis PKD se-Sokaraja, Ahmad Rofik Tegaskan Kotak Kosong Bukan Peserta Pemilihan

Kecamatan Sokaraja

Ketua Panwaslu Kabupaten Banyumas periode 2003-2004, Ahmad Rofik menjadi Narasumber kegiatan Rapat Kerja Teknis bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se–Kecamatan Sokaraja di Rumah Makan Citra Sokaraja Jalan Suparjo Rustam 170 Sokaraja, Sabtu (12/10). 

SOKARAJA, BAWASLU BANYUMAS – Panwaslu Kecamatan Sokaraja melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se–Kecamatan Sokaraja di Rumah Makan Citra Sokaraja Jalan Suparjo Rustam 170 Sokaraja, Sabtu (12/10). Rakernis dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sokaraja, 18 orang PKD se-Kecamatan Sokaraja, serta seluruh Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sokaraja.

Ahmad Rofik hadir sebagai pemateri yang memberikan materi mengenai Kampanye Pilkada Banyumas 2024. Pemateri merupakan Dosen FISIP Unsoed Purwokerto dan pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Banyumas periode 2003-2004.

Materi yang disampaikan oleh pemateri sangat dibutuhkan oleh PKD, dimana tahapan Pilkada sudah memasuki masa kampanye, sebagai bekal PKD dalam melaksanakan tugas pengawasan kampanye khususnya di wilayah desa masing-masing. Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai dari tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

Dalam masa kampanye Pilkada 2024 khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas dimana hanya memiliki Calon Bupati/Wakil Bupati tunggal, muncul fenomena Kolom Kosong atau lebih familiar disebut Kotak Kosong yang mulai hangat diperbincangkan di tengah Masyarakat.

Selain membahas tentang aturan main bagi para peserta kontestasi Pilkada 2024, pemateri juga membahas mengenai Kotak Kosong yang menjadi fenomena tersendiri di Kabupaten Banyumas dan bagaimana cara menyikapi hal tersebut.

“Kotak Kosong bukan peserta pemilihan 2024, maka jika ada pertemuan atau perkumpulan yang membahas tentang kotak kosong, tidak bisa disebut sebagai kampanye, namun hanya sekedar sosialisasi, dan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok kotak kosong, ranahnya bukan pidana pemilihan melainkan masuk ke ranah pidana umum, dan yang menangani bukan PKD atau Panwascam melainkan Kepolisian,” ujar Rofik. (Narlita Ayu S/ Kordiv HPPH Panwaslu Sokaraja)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan