Lompat ke isi utama

Berita

PPK dan Panwaslu Diharapkan Terus Intensifkan Komunikasi

PURWOKERTO UTARA, BAWASLU BANYUMAS- Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir digelar PPK Kecamatan Purwokerto Utara. Kegiatan dilaksanakan pada hari Minggu 4 Juni 2024 di Pendopo Kecamatan Purwokerto Utara. Erni Indriastuti, Camat Purwokerto Utara dalam sambutannya menyampaikan, PPK dan Panwaslu harus selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara periodik untuk memantau saran dan tanggapan masyarakat. Sementara itu Sunarto, Kanit Intelkam Polsek Purwokerto Utara menyampaikan harapan Polri agar data terupdate dan bisa dipertanggungjawabkan saat Pemilu 2024. Sementara Kapten Sugeng S, Danramil 01 menyampaikan Parpol bisa berkerja sama dengan penyelenggara pemilu untuk memonitor data, agar suatu saat nanti tidak terjadi masalah yang disebabkan oleh kesalahan data. Rapat Pleno dipimpin Budi Susilo, Ketua PPK dengan membacakan Berita Acara. Sementara pembacaan Rekapitulasi dilakukan Diana Athuf, Anggota PPK Divisi Rendatin. Dalam sesi tanggapan dan masukan di forum tersebut, Panwaslu memberikan masukan kepada PPK. Panwaslu mencatat ada kekeliruan angka pada pemilih baru Kelurahan Purwanegara. Dimana di Berita Acara tingkat Kelurahan terdapat pemilih baru sebanyak 2 orang tapi ditampilan layar ditulis kosong (nol). "Mohon dicekal kembali," ujar Joko Utomo, Anggota Panwaslu Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Purwokerto Utara. Diana, Anggota PPK Purwokerto Utara Divisi Rendatin kemudian memperbaiki dan menindaklanjuti masukan Panwaslu, sekaligus mengecek ulang dimana terdapat 2 orang pemilih baru. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkompincam, PPK beserta 9 orang staf kesekertariatan, Panwaslu, 7 orang PKD, PPS, serta 4 perwakilan partai politik. Sebagai bahan informasi, di Kecamatan Purwokerto Utara berdasarkan hasil rekapitulasi terdapat 148 TPS dengan 35.992 pemilih aktif, 8 pemilih baru, 57 pemilih tidak memenuhi syarat, 447 perbaikan data pemilih dan 68 pemilih potensial non KTP el.  (Joko Utomo/ Humas Panwaslu Purwokerto Utara)
Tag
Berita