Lompat ke isi utama

Berita

Pleno DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan, Panwaslu Sumbang Beri Masukan Terkait Data TMS

SUMBANG, BAWASLU BANYUMAS-Panwaslu Sumbang, Muhammad Ardiansyah Firdaus, Dyah Pipit Aryani, dan Sumadi menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP-A) Tingkat Kecamatan, di Aula Kecamatan Sumbang, Minggu, 4 Juni 2023. Acara dihadiri oleh Perwakilan Kapolsek, Perwakilan Danramil, PPK Sumbang, Panwaslu Sumbang, perwakilan Partai Politik PKB, GERINDRA, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PSI dan PPS se-Kecamatan Sumbang. Rapat Pleno dibuka oleh Ketua PPK Sumbang, Putut Agung Priyono. Kemudian Rekapitulasi DPSHP Akhir dibacakan oleh Burhan, Divisi Mutarlih PPK Sumbang. Burhan menyampaikan, jumlah Desa di Sumbang sebanyak 19 Desa dengan jumlah TPS sebanyak 285, dengan total 70.476 pemilih aktif, 57 pemilih baru, 81 pemilih tidak memenuhi syarat, 44 perbaikan data pemilih dan 0 pemilih potensial non KTP-el. Dyah Pipit Aryani, Kordiv HPPH mengatakan, Desa Karangcegak dan Datar menjadi Desa yang terbanyak pemilih baru. Sedangkan Tambak Sogra menjadi Desa dengan TMS terbanyak, dan Silado menjadi Desa dengan perbaikan data pemilih terbanyak. Saat sesi tanggapan dan masukan, Pipit menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama jajaran PPK dan PPS yang sebagai sesama penyelanggara pemilu, terutama dalam menindaklanjut Saran dan perbaikan dari Panwaslu Sumbang. "Kami memberikan contoh kasus di Banteran, yang mana sebelum penetapan DPSHP harus melaukan perubahan pemilih baru karena pergeseran TPS. Ada sebanyak 3.597 pemilih yang harus bergeser tiga hari sebelum penetapan Pleno DPSHP. Bagi kami, ini merupakan keputusan radikal, kalau dilakukan perubahan berisiko tinggi, tetapi tidak dilakukan juga berisiko tinggi. Tapi teman-teman PPS mampu menunjukkan komitmen dan integritas yang tinggi untuk melakukan perubahan tersebut dan bisa selesai tepat waktu," ujarnya. Lebih lanjut, jika menemukan data TMS, seperti pemilih baru atau perubahan data bisa menjadi catatan khusus untuk disampaikan ke PPK. Kemudian PPK bisa menyampaikan ke KPU Kabupaten agar dilakukan perubahan data. "Harapan kami jika ditemukan TMS bisa disampaikan sebelum tanggal 21 Mei 2023 agar data bisa diperbaiki sebelum penetapan DPSHP Akhir tingkat Kabupaten," ujarnya Selanjutnya, seluruh peserta rapat mendapatkan salinan Berita Acara Pleno yang diserahkan oleh Ketua PPK Sumbang. Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan lancar, tanpa adanya dugaan pelanggaran. (Dyah Pipit. A./Humas Panwaslu Sumbang)        
Tag
Berita