Lompat ke isi utama

Berita

Perbaikan LPSDK, Bawaslu Banyumas  Pastikan Laporan Sesuai Ketentuan

Bawaslu Banyumas

Bawaslu Kabupaten Banyumas awasi penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Perbaikan di Kantor KPU Kabupaten Banyumas, Jumat (25/10).

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas melakukan pengawasan melekat penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Perbaikan, Jumat (25/10). Dalam pengawasan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi bersama Anggota, Rani Zuhriyah memastikan laporan tersebut sudah diperbaiki oleh Tim Paslon.

"Sudah selesai diperbaiki, adapun perbaikannya yaitu jumlah sumbangan awalnya dijadikan satu di penerimaan sumbangan uang, dimana pada kenyataan mereka menerima sumbangan dalam bentuk barang dan jasa," ujar Imam.

Perbaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tersebut disampaikan Tim Paslon pada pukul 16.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Banyumas. 

Sementara Rani memastikan dokumen pendukung atau lampiran bukti-bukti juga lengkap. Sehingga dengan disaksikan Bawaslu Kabupaten Banyumas kelengkapan tersebut dicek satu per satu.

"Segera disusun secara rapi mulai dari sekarang agar ketika diperiksa oleh petugas Kantor Akuntan Publik, laporan tersebut sudah lengkap dan tidak ada yang tercecer," kata Rani.

Rani berharap Pilkada serentak tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik dan laporan dana kampanye tidak ada masalah yang serius. (Humas Bawaslu Banyumas)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan