Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu sebagai Sarana Mendapatkan Kholifah

LUMBIR, BAWASLU BANYUMAS-Panwaslu Lumbir menghadiri Rapat Koordinasi Kebijakan Bawaslu Kabupaten banyumas dan Panwaslu Kecamatan, di Hotel SuryaYudha, Senin, 22 Mei 2023. Hadir dalam acara tersebut, Miftahudin,S.Hi, Ketua Bawaslu Banyumas, Panwaslu se-Kabupaten Banyumas, serta dua narasumber, Imam Alfi, M.Si, dan M.Riza Khamadi.M.Pd.I. Imam Alfi, M.Si menyampaikan materi tentang Defikasi Integritas dan Profesionalitas Pengawas Pemilu. "Pemilu dalam agama dapat dikatakan sebagai sarana mendapatkan kholifah di muka bumi, dan yang dipantau dalam pengawasan adalah gerak semesta," ujarnya. Pelanggaran yang sering ditemukan dalam pengawasan pemilu, diantaranya adalah keterlibatan ASN dalam pemilu, mengistimewakan petahana, menjadi tim sukses dan mesin politik, serta conflict of interest. Lebih lanjut, Imam menegaskan, yang harus diterapkan pada pengawas pemilu adalah soal dedikasi, integritas, dan profesionalitas. Dedikasi dapat dimaknai sebagai kata ikhlas, murni tidak ada noda serta bertujuan pada kebaikan semesta dan pengabdian. Untuk mengetahui kebaikan, tidak perlu menghafal semua kitab. Karena secara harfiah manusia telah dibekali dengan bibit kebaikan. Kemudian untuk menyempurnakan integritas dan profesionalitas Panwaslu harus mempunya base of knowledge, base on skill, dan base on value. Kegiatan dilanjutkan dengan narasumber kedua yang menyampaikan tentang alur konsolidasi pengawasan pemilu. "Panwaslu di tiap Kecamatan harus saling berkoordinasi, jangan sampai satu kasus yang sama dalam satu Dapil (red, Daerah Pemilihan) dilaporkan dengan isi yang berbeda-beda," ujar M.Riza Chamdani, M.Pd.i. Dalam pemilu sering didapati pelanggaran pemilu, salah satunya politik identitas. "Yang harus dipahami adalah tidak boleh mempolitisasi identitas. Jika politik identitas tidak diperbolehkan, maka seyogyanya partai yang mengusung identitas agama tidak masuk dalam verifikasi partai peserta pemilu," kata Riza. Riza menambahkan, Panwas harus bertindak sesuai peraturan perundang-undangan, mengetahui dan memahami kebijakan yang dikeluarkan oleh Bawaslu dalam menjalankan tupoksi. Hal ini agar panwaslu bisa bekerja dengan sempurna sesuai aturan yang ada. (Firda Maria/Humas Panwaslu Lumbir). 
Tag
Berita