Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Wangon Temukan Tiga Pendaftar Pengawas TPS Terdaftar di Partai Politik

Kecamatan Wangon

Panwaslu Kecamatan Wangon membuka pendaftaran Pengawas TPS hingga tanggal 28 September 2024.

WANGON, BAWASLU BANYUMAS – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Wangon tengah melaksanakan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuka pada tanggal 12 hingga 17 September 2024. Pada hari kedua dan kelima proses pendaftaran, ditemukan tiga orang calon pendaftar yang ternyata terdaftar sebagai anggota partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketiga pendaftar tersebut adalah D (laki-laki) asal Desa Klapagading Kulon, S (laki-laki) asal Desa Pengadegan, dan AS (perempuan) asal Desa Cikakak. Berdasarkan hasil pengecekan data di Sipol, ketiganya diketahui masih terdaftar sebagai anggota partai politik, meskipun mereka mengaku sudah tidak aktif.

Saat dikonfirmasi, AS menyatakan terkejut karena merasa tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota partai. Ia mengaku tidak mengetahui namanya tercatat di Sipol. Sementara itu, D dan S menyatakan bahwa mereka memang sebelumnya aktif di partai, namun sudah tidak lagi terlibat.

Ketiga calon Pengawas TPS ini menyatakan akan segera mengurus penghapusan nama mereka dari keanggotaan partai politik melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, demi mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga netralitas dalam proses pemilihan mendatang.

Proses pendaftaran Pengawas TPS di Kecamatan Wangon akan tetap berlangsung hingga 28 September 2024. Panwaslu Kecamatan Wangon berharap seluruh pendaftar memenuhi syarat agar dapat menjaga integritas dan kredibilitas dalam mengawasi Pemilihan Tahun 2024. (Tri Mulyani_HPPH Wangon)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan