Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Sumbang Hadiri Raker Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

SUMBANG, BAWASLU BANYUMAS-Kordiv Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Sumbang, Dyah Pipit Aryani dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sumadi menghadiri rapat kerja pengawasan pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di Kantor Bawaslu Banyumas, Kamis 11 Mei 2023. Acara dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan Divisi HPPH dan PPPS se-Banyumas. Acara dibuka oleh Pimpinan Bawaslu Saleh Darmawan dan kemudian dipandu langsung oleh Pimpinan Yon Daryono. Dalam kesempatan ini Kordiv HPPH Dyah Pipit, melaporkan perkembangan pengawasan di tahapan Mutarlih. Pipit menyampaikan, jumlah desa di Sumbang sebanyak 19 desa dengan jumlah TPS sebanyak 285, mempunyai 70.500 pemilih aktif, 157 pemilih baru, 269 pemilih tidak memenuhi syarat, 691 perbaikan data pemilih dan 0 pemilih potensial non KTP El. Sementara Dyah Pipit Aryani Kordiv HPPH mengatakan, terdapat 10 desa dengan kategori pemilih baru sebanyak 157 pemilih yaitu Sumbang-4, Tambaksogra-1, Kebanggan-9, Karanggintung-86, Banjarsari Wetan-4, Banteran-21, Susukan 18, Sikapat-4, Kotayasa-8 dan Kedungmalang-2. Sedangkan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak sebanyak 269 tersebar di semua desa se-Kecamatan Sumbang. Seperti di Silado-12, Karangturi-7, Karangcegak-10, Sumbang-17, Tambaksogra-18, Kebanggan-6, Kawungcarang-2, Karanggintung-93, Datar-3, Banjarsari Kulon-7, Banjarsari Wetan-17, Banteran-14, Ciberem-15, Susukan-7, Sikapat-3, Gandatapa-6, Kotayasa-8, Limpakuwus-9 dan Kedungmalang-15. Sedangaan perbaikan data pemilih sebanyak 695 orang terdapat di Desa Silado-2, Karangcegak-3, Sumbang-8, Tambaksogra-2, Karanggintung-666, Banjarsari kulon-1, Ciberem-2, susukan-2, Sikapat-1 dan Kotayasa 8. Dari penyampaian rekapitulasi DPSHP, ada satu desa yang menjadi fokus perhatian yaitu Desa Karanggintung, pasalnya desa ini memiliki jumlah perubahan pemilih terbanyak. Dari jumlah pemilih aktif sebanyak 4.357 pemilih yang tersebar di 17 TPS tardapat 86 pemilih baru, 93 pemilih TMS dan 666 jumlah perbaikan data pemilih. Perubahan di Desa Karanggintung ini sangat mencolok terlihat besarnya perubahan di BA Pleno DPSHP di tingkat kecamatan. Kemudian Panwaslu juga menyampaiakan bahwa PPK Sumbang mengirimkan BA perbaikan satu hari setelah rapat Pleno DPSHP dilaksanakan. BA perubahan itu terjadi karena ditemukan hasil cek ulang yang dilakukan secara data manual dan data terbaca sistem KPU (sidalih) ada beberapa yang salah dalam pengkodean dan menimbulkan data ganda. Data perubahan terdapat pada data pemilih ubah/perbaikan data pemilih, secara total berkurang 4 pemilih menjadi 691 dari 695 pemilih. Perubahan terdapat pada Desa Sumbang yang sebelumnya terdata 8 jumlah pemilih, diubah menjadi 4. "Bukan hanya Sumbang saja yang melaporkan kinerja penagawasan tahapan Mutarlih tetapi juga semua Panwaslu se-Banyumas menyampaikan laporan kinerja secara bergantian,” ujar Pipit. (Dyah Pipit. A./Humas Panwaslu Sumbang)    
Tag
Berita