Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Sokaraja Kunjungi Lapas Kelas II A Purwokerto

SOKARAJA, BAWASLU BANYUMAS–Panwaslu Sokaraja melaksanakan Patroli Kawal Hak Pilih di Area Desa Pamijen, Jumat tanggal 26 Mei 2023. Patroli dilaksanakan oleh Panwaslu Sokaraja bersama PKD Pamijen. Patroli pertama dilaksanakan untuk mengunjungi TPS Khusus yang berada di Lapas Kelas II A Purwokerto. Lapas Kelas II A Purwokerto terletak di Jalan Pasukan Pelajar Imam, Tanahgaring,  Pamijen Kecamatan Sokaraja. TPS khusus yang terdapat dalam Lapas berjumlah 3 TPS yaitu TPS 901, 902 dan 903. Dimana jumlah pemilih aktif di dalam Lapas mencapai 674 orang berdasarkan data Rekapitulasi Perubahan Pemilih untuk DPSHP Pemilu 2024 oleh PPS Desa Pamijen. “Daftar pemilih aktif di Lapas fluktuatif, karena setiap bulan masih ada penambahan/pengurangan jumlah narapidana yg ada di Lapas, ada yang bebas, ada juga yang pindahan baru dari lapas lain, maka otomatis akan merubah jumlah pemilih aktif di Lapas. Namun hal tersebut selalu kami laporkan ke KPU setiap bulannya,” ujar Brian Dwi Ariesto Sidik, A.Md.P, Ka.Subsi Registrasi Lapas Kelas II A Purwokerto. Selain melaksanakan Patroli Kawal Hak Pilih kunjungan ke Lapas Kelas II A Purwokerto juga bertujuan untuk melakukan silaturahmi, perkenalan dan koordinasi kepada pihak terkait untuk mensukseskan Pemilu 2024. Panwaslu bersama PKD melakukan koordinasi dengan Ka.Subsi Registrasi dan staff Registrasi terkait dengan kepemiluan. Ka.Subsi Registrasi menceritakan pengalaman yang terjadi di Lapas pada saat Pemilu 2019, dimana keadaan di Lapas kekurangan surat suara mencapai ratusan lembar. Hal tersebut terjadi karena adanya 200 orang narapidana yang dipindahkan ke Lapas Kelas II A Purwokerto, tepat satu bulan sebelum hari pemungutan suara. “Pengalaman Pemilu 2019 lalu, di sini kekurangan surat suara sampai ratusan lembar, karena satu bulan sebelum hari H kami menerima sekitar 200 orang pindahan dari lapas lain. Padahal daftar pemilih sudah kami serahkan ke KPU. Akhirnya karena tidak kebagian surat suara, mereka kehilangan hak pilihnya,” ujar Brian Dwi Ariesto Sidik, A.Md.P. selaku Ka.Subsi Registrasi Lapas Kelas II A Purwokerto. Menanggapi hal tersebut Antar Gunawan Alif, Ketua Panwaslu Sokaraja mengungkapkan bahwa sesuai dengan peraturannya surat suara di setiap TPS dilebihkan 2% dari DPT. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 350 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2% dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan". "Untuk mencegah terjadinya kekurangan logistik pemilu dan hal-hal lain maka sangat diperlukan koordinasi yang baik antara Lapas dan penyelenggara pemilu," ujar Antar. (Narlita Ayu/Humas Panwaslu Sokaraja)
Tag
Berita