Panwaslu Purwokerto Timur Beri Pemahaman Kolom Kosong pada Masyarakat
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Anggota Panwaslu Kecamatan Purwokerto Timur beri pemahaman terkait kolom kosong kepada masyarakat dalam forum diskusi, Kamis (17/10) siang. Diskusi tersebut berada di akhir rangkaian kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh Panwaslu Kecamatan Purwokerto Timur di Kedai Umaeh Inyong, Kranji, Purwokerto.
Bermula saat salah satu peserta diskusi, Andreas bertanya terkait apa yang terjadi jika kolom kosong memenangkan kontestasi Pilkada di Banyumas.
"Karena di Banyumas hanya ada satu paslon Bupati, lantas apa yang terjadi jika yang menang adalah kolom kosong?," tanya peserta yang mewakili dari tokoh agama Katolik tersebut.
Merespon pertanyaan, Kordiv PPPS Panwaslu Kecamatan Purwokerto Timur, Rifki menyampaikan bahwa meskipun peserta pemilihan di Banyumas hanya ada satu, namun nantinya di surat suara tetap ada dua kolom, satunya adalah kolom kosong. Dan jika kolom kosong yang menang, maka berdasarkan kesepakatan pemerintah pusat dan DPR rencananya Pemilihan akan digelar kembali pada tahun 2025.
"Kesepakatn itu muncul saat Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan rapat dengar pendapat pada Selasa (10/9) lalu," kata Rifki.
sebelumnya, tiga Anggota Panwaslu Kecamatan Purwokerto Timur telah menyampaikan materi terkait sosialisasi pengawasan partisipatif. Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Purwokerto Timur, Eka Novita menyampaikan ajakan kepada peserta dari berbagai elemen masyarakat agar turut mengawasi penyelenggaraan Pilkada. Eka juga menyampaikan tentang tahapan Pilkada yang sedang berlangsung, yaitu kampanye, layanan pindah memilih dan pengadaan logistik.
Ketua Panwaslu Kecamatan Purwokerto Timur, Dwi Andika Barnabas juga turut menyampaikan agar masyarakat berkenan melapor jika menemukan adanya dugaan pelanggaran.
"Laporan bisa disampaikan langsung ke sekretariat kami, atau melalui chat WA dan instagram jika memang belum bisa melaporkan secara langsung," kata Andika.
Layanan penerimaan laporan pelanggaran, tambah Andika, buka setiap Senin-Kamis jam 08.00-16.00 WIB, hari Jumat jam 08.00-16.30 WIB dan 3 hari kali 24 jam saat tahapan hari tenang. (Rifki, Anggota Panwaslu Purwokerto Timur)
editor: aks